Profil PT. BPR Gunung Arjuna

PT Bank Perkreditan Rakyat Gunung Arjuna yang semula bernama PT Bank Pasar Gunung Arjuna didirikan sesuai dengan akta nomor 42 tertanggal 26 Oktober 1971 oleh Stefanus Sindhunata, SH dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 21 Desember 1984 nomor C2-7194-HT.01.01TH84. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan akta nomor 21 tertanggal 12 Desember 2018 oleh Galuh Eva Purnama ,SH,Mkn. PT BPR Gunung Arjuna merupakan Bank Perkreditan Rakyat yang berlokasi di Jalan Jenderal Basuki Rachmad No.65 , Kauman, Klojen , Malang dengan nomor NIB 0239010041941 berdasar ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Yang Terintegrasi Secara Elektronik. BPR Gunung Arjuna telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Malang dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.123.191.7-651.000

Kami sebagai Bank Perkreditan Rakyat merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur dalam Undang Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Kami merupakan Bank dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 dan merupakan Bank yang simpanannya tercatat dalam Lembaga Penjamin Simpanan.

VISI

  • Memberikan pelayanan yang diharapkan mampu menjadi andalan bagi masyarakat dalam kepercayaan dan menjalin kerjasama yang sehat dengan tetap berdedikasi pada kemajuan dan perkembangan perusahaan.


MISI

  • Menjadikan Bank sebagai mitra andalan nasabah dalam kebutuhan pengembangan usaha maupun pengelolaan keuangan yang terpercaya dalam hal tabungan dan simpanan

  • Memberikan pelayanan prima kepada nasabah sebagai wujud tanggung jawab dan rasa kepercayaan untuk memperkuat kerjasama yang berkesinambungan

  • Meningkatkan mutu ,kualitas, dan potensi sumber daya manusia yang dimiliki Bank sebagai Asset dalam meraih tujuan