PPN Gagal Naik, Warga Net Antusias!
PPN Gagal Naik, Warga Net Antusias!
BPGA Meld
1/8/20252 min read
Setelah pergantian tahun warga Indonesia dikejutkan dengan tidak jadinya kenaikan PPN. Tentunya kabar ini membuat warga Indonesia senang. Dilansir dari Instagram @smindrawati @prabowo menghadiri Rapat Penutupan Kas APBN 2024 dan pengenalan pajak inti di Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, Presiden @prabowo menyampaikan beberapa poin penting terkait kebijakan PPN, sesuai dengan kewajiban UU 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Tidak menaikkan pajak pertambahan nilai pada tahun 2025 menjadi salah satu topik utama pertemuan tersebut.
Berikut adalah pengumuman dari @prabowo mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan UU 7/2021.
1. Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022
2. Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)
3. Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat Pribadi, Kapal Persiar, Yacht, Rumah/ apartement/ kondominiun mewah dengan harga diatas 30 Miliyar; Kendaraan bermotor mewah.
4. SELURUH paket STIMULUS untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 TETAP BERLAKU, yaitu : Bantuan beras 10 kg perbulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500jt/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp.10jt/bulan. Pembiayaan industry padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Bantuan sebesar 50% Jaminan bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
Pajak dan APBN adalah instrument untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.
"Ini menjadi berita baik untuk Anda! Dengan keputusan pemerintah yang menunda kenaikan tarif PPN, kini saatnya Anda merencanakan masa depan keuangan dengan lebih tenang. Di BPR Gunung Arjuna, kami selalu mendukung setiap langkah Anda menuju kestabilan dan kemajuan finansial. Manfaatkan kesempatan ini untuk meraih solusi keuangan terbaik dengan layanan terpercaya dari kami. BPR Gunung Arjuna, solusi tepat untuk kebutuhan keuangan Anda!"
#PPNTidakJadiNaik #BPRGunungArjuna #Kredit #Tabungan #Deposito #BPGA #Infoterkini #BeritaKeuangan
Alamat
Jl. Jenderal Basuki Rahmat No.65, Kauman, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
V.1.0
PT.BPR Gunung Arjuna (xeesoxee & getz)